Lompat ke isi

Halaman:Lembaran Adat Minangkabau.pdf/14

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

dir dalam upacara batagak rumah anak kemenakannya. Malah kadang-kadang rumah itu dibangun oleh rang sumando di rumah kemenakan si mamak yang bersangkutan.

Mamak kepala waris sebagai seorang mamak tertua dari kelompok kemenakan yang terdiri dari beberapa buah perut yang mempunyai hutan tinggi dengan ketentuan "suarang alun baragiah sakutu alun babalah," sudah ada yang ingin hendak membagi harta tersebut di mana sebahagian adalah untuknya. Karena ia menganggap bahwa bagiannya itu sudah jadi hak miliknya, yang hendak dipindahkannya ke rumah isterinya. Dan apabila si mamak kepala waris itu mempunyai hartą pusaka guntuang, sudah ada pula yang hendak melelang habis semuanya sebelum ia meninggal dunia.

Ada pula mamak kepala waris yang sampai hati mendakwa/merampas hak milik setumpak sawah dari sebuah perut yang di bawah naungannya tapi tidak seperut dengan dia, hingga sawah dari perut yang dirugikan itu-karena kebutuhan mamak berpindah rumahnya tidak ada atau jauh di rantau dah tangan tanpa gangguan dan gugatan kepada seperut ibunya.

b. Bagaimanakah akan mengatakan "mamak kaya di adat" terhadap seorang Panungkek/Penghulu yang tidak mengetahui sedikit juga akan tambo/sejarah Minangkabau, dengan silsilah keturunan nenek moyangnya, atau sekurang-kurangnya tambo/sejarah dari negari tempat kelahirannya ?</poem>}}

12