Lompat ke isi

Page:Lembaran Adat Minangkabau.pdf/8

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah
bau. Sebagai sendi adat adalah agama Islam. Se
perti kata pepatah Adat bersendi syarak, syarak
bersendi Kitabullah.
2.Adat Minangkabau mengajarkan bahwa "Mamak"
ialah laki-laki yang bertanggung jawab terhadap anak
kemenakannya pria dan wanita di pihak ibu.
Seorang "mamak" dapat dibedakan menurut ketu
runan dan fungsinya sebagai berikut:
a. Bila ia saudara kandung dari ibu, yang disebut ju
ga bertali darah, dinamakan „mamak kandung.'
b. Bila ia menjadi tungganai dari sebuah rumah,
dinamakan "Mamak rumah" (tungganai rumah).
c. Kalau ia laki-laki yang tertua dari kelompok ke
luarga di pihak ibu yang mempunyai status hutan
tanah "suarang alun baragiah sakutu alun baba
lah", meskipun rumah mereka telah terdiri dari 2
atau 3 buah rumah, maka ia dinamakan "mamak
kepala waris" menurut hukum adat.
3. Andai katą ia seorang laki-laki yang telah didahulu
kan selangkah ditinggikan seranting di dalam kaum
pesukuannya, dengan tidak mengambil ukuran dari
segi umurnya baik muda ataupun tua, dinamakan
"ninik mamak" (penghulu). Nan tinggi tampak jauh,
nan tabirombong jolong bersua, kayu gadang di te-
ngah padang, tempat berlindung kepanasan, tempat
berteduh kehujanan, uratnya tempat bersila, batang
nya tempat bersandar, kan pergi tempat bertanya,
'kan pulang tempat berberita.
Penghulu diwakili oleh Panungkek Penghulu yang di
pilih dan diangkat dari salah seorang "mamak" (ma-

6