↓Laman ko alah sah
- bau. Sebagai sendi adat adalah agama Islam. Se
- perti kata pepatah Adat bersendi syarak, syarak
- bersendi Kitabullah.
- 2.Adat Minangkabau mengajarkan bahwa "Mamak"
- ialah laki-laki yang bertanggung jawab terhadap anak
- kemenakannya pria dan wanita di pihak ibu.
- 2.Adat Minangkabau mengajarkan bahwa "Mamak"
- Seorang "mamak" dapat dibedakan menurut ketu
- runan dan fungsinya sebagai berikut:
- a. Bila ia saudara kandung dari ibu, yang disebut ju
- ga bertali darah, dinamakan „mamak kandung.'
- b. Bila ia menjadi tungganai dari sebuah rumah,
- dinamakan "Mamak rumah" (tungganai rumah).
- c. Kalau ia laki-laki yang tertua dari kelompok ke
- luarga di pihak ibu yang mempunyai status hutan
- tanah "suarang alun baragiah sakutu alun baba
- lah", meskipun rumah mereka telah terdiri dari 2
- atau 3 buah rumah, maka ia dinamakan "mamak
- kepala waris" menurut hukum adat.
- 3. Andai katą ia seorang laki-laki yang telah didahulu
- kan selangkah ditinggikan seranting di dalam kaum
- pesukuannya, dengan tidak mengambil ukuran dari
- segi umurnya baik muda ataupun tua, dinamakan
- "ninik mamak" (penghulu). Nan tinggi tampak jauh,
- nan tabirombong jolong bersua, kayu gadang di te-
- ngah padang, tempat berlindung kepanasan, tempat
- berteduh kehujanan, uratnya tempat bersila, batang
- nya tempat bersandar, kan pergi tempat bertanya,
- 'kan pulang tempat berberita.
- Penghulu diwakili oleh Panungkek Penghulu yang di
- pilih dan diangkat dari salah seorang "mamak" (ma-
- 3. Andai katą ia seorang laki-laki yang telah didahulu
6