Bab VII
Sumbang-Salah Menurut Adat
Sumbang menurut adat Minangkabau adalah perbuatan-perbuatan dan
tingkah laku apabila telah terjadi di dalam kehidupan bergaul.
Perbuatan-perbuatan dan tingkah laku tersebut akhirnya akan
membawa seseorang kepada pekerjaan salah menurut pandangan adat
yang syarak. Pekerjaan sumbang ini akan kita temui dalam kehidupan,
baik laki-laki maupun wanita, yang menyimpang atau keluar dari
garis-garis peraturan yang berlaku di dalam hidup seperti di dalam
adat Minangkabau.
Salah adalah perbuatan dan tingkah laku seseorang, baik laki-laki atau wanita, yang melakukan pelanggaran secara sadar atau tidak sadar, terhadap peraturan yang berlaku dalam suatu lingkungan. Dan perbuatan salah ini menurut adat juga salah menurut agama Islam, dan salah menurut KUHP, seperti mencuri, merampok, menipu, menyamun, membunuh, membakar rumah, berzina, dan sebagainya.
Menurut ketentuan adat Minangkabau, untuk tidak sampai seseorang berbuat salah, terlebih dahulu hendaklah menjauhi perbuatan tingkah laku yang akan membawa kepada "salah" atau pekerjaan yang disebut "sumbang" itu. Dan di dalam uraian ini kita akan mengungkapkan perbuatan-perbuatan sumbang bagi seorang wanita menurut adat Minangkabau.
107