yang telah jadi penghulu melaksanakan ketentuan yang telah berlaku baik cara berumah tangga, terkoroang berkampuang, bernagari jangan diubah dan jangan dilanggar. Jalan menurut adat ialah dua macam pula:
- a. jalan dunia, yakni:
- baadat,
- balimbago,
- bacupak,
- bagantang;
- baadat,
- b. jalan akhirat yakni:
- beriman kepada Allah,
- beragama Islam,
- bertauhid,
- beramal.
- beriman kepada Allah,
Baadat: Dalam hal ini adalah melaksanakan dengan sesungguhnya dengan penuh kesadaran yang mencerminkan jiwa dan tujuan adat itu dalam setiap gerak dan perilaku seorang penghulu (pemimpin). Seorang yang beradat di Minangkabau harus sanggup merasakan ke dalam dirinya apa yang dirasakan oleh orang lain, sehingga menjadilah seorang yang beradat, apakah dia pemimpin atau rakyat, orang yang berbudi luhur dan mulia. Karena hal ini adalah syarat mutlak dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi.
Balimbago: Arti lembaga adalah suatu gambaran yang dimakan akal yang merupakan himpunan dari segala unsur penting dalam masyarakat (organisasi). Rumah tangga adalah suatu lembaga, koroang kampuang, pesukuan adalah suatu lembaga, negeri adalah suatu lembaga, pemerintahan adalah suatu lembaga, maka seorang penghulu tidak dapat melepaskan diri dari limbago-limbago tersebut.
Penghulu adalah sebagai kepala adat dalam kaumnya, sebagai pemimpin dan sebagai anggota kaum. Juga dia sebagai bapak dari anak, anggota dari kerapatan adat-negeri, mamak dari kemenakan. Kalau seorang penghulu telah melalaikan tugasnya sebagai seorang penghulu, maka disebut penghulu yang tidak balimbago, atau nyawa tanpa tubuh, pemimpin tanpa rakyat.
14