Bacupak: Cupak adalah suatu ukuran di Minangkabau yang tidak boleh dilebih-dikurangi, dan tidak boleh diubah, Kalau di dalam adat, cupak yang paling utama diketahui dan dipakai oleh seorang penghulu jalah cupak usali, yakni bagaimana prosedumya seorang penghulu menyelesaikan suatu sengketa anak-kemenakan, sehingga dapat mencapai hasil penyelesaian yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnva menurut kemampuan manusia yang diukur dengan cupak adat tersebut, Maka seorang penghulu harus mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam menyelesatkan suatu sengketa anak-kemenakan, dengan cara; tidak boleh dilebihi atau dikurangi atau berat sebelah (tidak bersifat adil).
Bagantang: Disebut di dalam adat gantang nan kurang duo time puluah (empat puluh delapan). Sebenarnya maksud dari ketentuan adat ini ialah seorang pemimpin harus melaksanakan ukuran yang diturankan oleh Altah swt. melalui rasul-Nya, mengetahui tentang sifat-sifat Tuhan itu sendiri, yakni aqaid yang lima puluh, yait 20 sifat yang wajib pada Allah, 20 sifat yang mustahil pada Allah, dan 4 sifat yang wajib bagi rasul, dan 4 sifat yang, mustahil pada rasul; jumlah seluruhny 48.
Yang dua macam lagi tidak disebut di dalam adat, karena dua macam ini teruntuk bagi kehendak Allah dan rasul yakni, satu yang harus pada Allah, dan satu yang, harus pada rasul.
Jalan akhirat: Yakni iman, Islam, tauhid, dan makefat. Searang Penghulu perlu menjadi scorang yang beriman dat bertagwa kepada Allah, yang benar-benar melaksanakan syariat Islam vang telah diwajibkan dan sckaligus meng-Esakan Tuhan, dan beramad saleh Karena penghulu adalah partnec dari alim ulama yang akan melaksanakan maksud pepatah syarak mangato adat mamakai kepada anak-kemenakan yang dipimpinnya
3. Mamaliharo Harato Pusako
Mempunyai tangan harato pusako, Scorang penghule mempunyai:kewajiban memetthara harta pusaka kaumaya dan anak kemenakannya, yang disebutkan dalam ketentuan adat: ...... patah ditinpa, hilang dicari, tabanam di....., ......