Bab II
Keutamaan
Bundo Kanduang
1. Keturunan Ditarik dari Garis Ibu
Bundo kanduang sebagai golongan wanita adalah pengantara keturunan yang harus memelihara diri serta mendudukkan diri sendiri dengan aturan adat dan agama Islam, membedakan halal dan haram dalam hal makanan serta perbuatan lahiriah.
Di Minangkabau keturunan ditarik dari garis ibu yang disebut matrilinial. Kalau seorang ibu bersuku Caniago, maka anak yang dilahirkannya, baik laki-laki maupun perempuan, harus bersuku Caniago pula sesuai dengan suku ibunya. Bukan menurut suku bapak seperti kebanyakan yang terjadi dalam adat daerah lain di Indonesia, bahkan di dunia.
Keturunan yang ditarik dari garis ibu seperti di Minangkabau mengandung rahasia agar manusia yang dilahirkan oleh kaum ibu, terutama laki-laki, menghormati dan memuliakan jenis keturunannya tanpa pandang bulu. Seseorang tidak akan berbuat semau-maunya terhadap kaum ibu sejenis ibu yang melahirkannya, apalagi berbuat sesuatu yang amoral kepadanya, sehingga dengan demikian perbuatan asusila terhadap wanita di dalam adat Minangkabau merupakan suatu kesalahan yang sangat besar dan tercela sekali.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam alam semesta yang merupakan guru tempat belajar dan mengambil iktibar bagi nenek-moyang orang Minangkabau dahulunya, dalam menyusun adat itu sendiri tentang keturunan manusia diumpamakan yang terdapat pada tumbuh-tumbuhan. Sebuah biji tumbuh-tumbuhan yang baik sudah pasti akan melahirkan pohon dan buah yang baik pula, begitu pula
71