Lompat ke isi

Halaman:Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, dan Pidato Alua Pasambahan Adat di Minangkabau.pdf/94

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

sebaliknya. Maka seorang ibu menurut adat Minangkabau akan lebih banyak menentukan watak manusia yang dilahirkannya, seperti kata pepatah:

Kalau karuah aia di hulu,
sampai ka muaro karuah juo,
kalau kuriak induaknyo,
rintiak anaknyo, tuturan atok
jatuah ka palambahan.

2. Rumah Tempat Kediaman

Barumah batanggo, adalah suatu syarat mutlak bagi satu nagari di Minangkabau. Rumah tempat kediaman ini menurut hukum adat Minangkabau diutamakan untuk wanita, bukan untuk laki-laki. Di dalam kehidupan sehari-hari di Minangkabau orang akan berkata umpamanya: "pulang ke rumah urang gaek (rumah ibu)", tidak pernah terdengar pulang ke rumah bapak". Pulang ke rumah istri, bukan ke rumah suami, karena rumah diutamakan untuk kaum wanita.

Seorang bapak di Minangkabau belumlah merasa puas kalau dia belum dapat membuatkan rumah tempat kediaman anaknya yang perempuan, dan hal ini selalu merupakan kewajiban dan cita-cita seorang bapak. Tetapi tidak ada seorang bapak mempunyai niat untuk membuatkan rumah untuk anaknya yang laki-laki. Ketentuan ini mempengaruhi adat perkawinan di Minangkabau, yang disebut dalam pepatah:

Sigai mancari anau,
anau tatap sigai baranjak.

Artinya, setiap terjadi perkawinan si laki-laki yang pulang ke rumah perempuan, dan setiap terjadi perceraian laki-laki yang pergi, sedangkan perempuan tetap pada tempat semula (rumahnya).

Tetapi dalam hal ini bukanlah berarti bahwa laki-laki tidak mendapat perhatian dari adat Minangkabau, karena laki-laki mempunyai kodrat yang kuat kalau dibandingkan dengan perempuan.

72