Seorang perempuan menurut adat dan agama Islam tidaklah dibenarkan tidur diam sembarangan, tetapi diutamakan memberi tempat kediaman bagi mereka, yaitu rumah. Bagi laki-laki, tidaklah merupakan suatu larangan menurut adat dan agama Islam diam atau tidur sembarangan, seperti menumpang di tempat orang lain, di kedai, mesjid, surau, dan sebagainya. Sesuai dengan kodrat hayati wanita, maka kepadanya diberikan beberapa pengecualian dari kaum laki-laki.
Dapat dibayangkan seorang wanita yang tidak mempunyai tempat kediaman, tentu akan tidur di tempat sembarangan, sehingga sangat dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang akan merusak nama baik kaum wanita itu sendiri. Maka di dalam hukum adat Minangkabau disebutkan dalam pepatah:
Iduik batampek,
mati bakubuah,
kuburan hiduik di rumah gadang,
kuburan mati di tangah padang.
Mengingat pentingnya peranan wanita dalam hidup dan kehidupan ini sesuai dengan kodrat hayatinya yang lemah itu, maka adat Minangkabau mengutamakan lindungan terhadap kaum wanita, sesuai dengan ketentuan adat:
Nan lamah ditueh,
nan condoang ditungkek,
ayam barinduak,
siriah bajunjuang.
3. Sumber Ekonomi Diutamakan untuk Wanita
Sawah ladang banda buatan yang merupakan sumber ekonomi menurut adat Minangkabau pemanfaatannya diutamakan untuk wanita. Ini bukanlah berarti bahwa kaum laki-laki tidak dapat manfaatnya sama sekali. Berhubung kaum wanita itu lemah dari kaum laki-laki, maka sawah-ladang untuk wanita, karena laki-laki mempunyai kemampuan dan kebebasan yang lebih luas dibandingkan dengan wanita.
73