5. Wanita Mempunyai Hak Suara dalam Musyawarah
Di dalam adat Minangkabau suara bunda kanduang di dalam bermusyawarah mempunyai hak yang sama dengan kaum laki-laki. Setiap sesuatu yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan kaum dan pesukuan menurut adat, suara dan pendapat wanita sangat menentukan lancar atau tidaknya pekerjaan itu.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari, setiap keputusan yang telah diperoleh dalam rapat bersama kaum laki-laki dalam suatu kaum, belumlah dapat dilaksanakan kalau kiranya kaum wanita belum menyepakatinya. Umpamanya dalam kenduri untuk mengawinkan anak laki-laki atau perempuan. Walaupun kaum laki-laki dalam suatu kaum, seperti penghulu, mamak, orang tuo, manti, pegawai, sumando telah menyepakati suatu hari untuk melaksanakan perhelatan menurut adat seperti upacara nikah kawin, belumlah dapat dilaksanakan kalau belum mendapat persetujuan dari kaum wanita (bundo kanduang).
Begitu pula untuk mendirikan gelar pusaka (gelar penghulu) dalam suatu kaum, belum dapat diresmikan kalau salah satu paruik (ibu dalam kaum tersebut), belum menyepakatinya. Dan kalau terjadi yang demikian dilaksanakan juga, maka dianggap pengangkatan gelar pusaka tersebut tidak sah. Begitu pula halnya dalam mempergunakan harta pusaka sesuai dengan fungsinya untuk kepentingan bersama, seperti menggadai, tidaklah dapat dilaksanakan gadai, atau hibbah dan sebagainya, kalau kiranya salah seorang dari anggota kaum tersebut belum menyetujuinya.
Dari lima macam pengecualian adat Minangkabau terhadap kaum wanita (bundo kanduang), kita dapat mengambil kesimpulan bahwa adat Minangkabau telah memberikan emansipasi dan menempatkan kaum wanita pada tempat dan kedudukan yang sewajarnya, karena mengingat pentingnya tugas pokok yang dipegang oleh kaum wanita dalam pengembangan bangsa dan membentuk watak manusia yang dilahirkannya.
Jauh sebelumnya di Minangkabau, adatnya dalam bidang kewanitaan (bunda kanduang) telah menghayati UUD 1945 yang telah memberikan dasar untuk bergerak seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1: Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Ayat 2: Tiap-tiap Warga
75