Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/10

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah diujibaco

Kemajuan yang ingin kita capai dewasa ini telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) dalam Repelita yang menjadi tugas pokok Kabinet Pembangunan dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Suksesnya pembangunan pada masa depan, banyak bergantung kepada memositifkan peranan adat ninik-mamak ini, di samping kekuatan-kekuatan lain yang riil dalam masyarakat Sumatera Barat. Gubernur Sumatera Barat. Drs. Harun Zain, tampaknya benar- benar menyadari hal ini, beliau dalam Proses Report-nya kepada DPRD- GR tahun 1967 menamakan ninik-mamak sebagai salah satu bentuk “pemimpin pembangunan", development leandership. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau adalah organisasi sosial yang memang ber- tujuan untuk ini, seperti terlihat dari hasil-hasil musyawarahnya sejak 1966 sampai piagamnya tahun 1968.

Sayangnya, tidak banyak lagi dikenal dewasa ini message adat yang mendorong pembangunan dan kemajuan itu. Hal ini masih harus digali lagi. Hamka berkata, Prof. Dr. Bahder Djohan menginginkan adanya Fakultas Sastra di Minangkabau yang menggali undang-undang hu- kum, dan adat Minangkabau. Saudara Muchtar Naim, M.A. telah men- dirikan "Center for Minangkabau Studies" bulan Juli 1968 yang lalu. Barangkali kita masih harus menanti lama sebelum kita menikmati karya-karya ilmiah di bidang ini.

Bagaimanapun, kita perlu mengenal adat ini, untuk keperluan praktis seperti yang tersebut di atas, terutama bagi para pejabat yang bertugas di daerah ini pamong praja, ABRI, dinas dan jawatan, mau- pun para ulama dan para pemuda. Buku ini adalah salah satu usaha untuk memenuhi kekurangan ini. Isinya oleh pengarang telah diceramahkan kepada upgrading Course Camat - Buterpra dan Komandan Sektor AKRI di Padang dalam tahun 1967 dan diceramahakan dalam upgrading Course ninik-mamak pada 40 buah kecamatan dari 80 kecamatan di Sumatera Barat. Buku ini tidak di- maksudkan sebagai ulasan ilmiah yang sistematis, hanya pengetahu- an tentang adat, ditulis oleh seorang ninik-mamak yang berpendidik- an sekolah agama dan pernah menjabat wali negara Supajang, Kabu- paten Tanah Datar, dan sekarang menjadi pengurus yang aktif di Lem- baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Propinsi Sumatera Barat. Buku ini tidak dimaksudkan untuk mengganti karangan-karangan para ninik-mamak Jainnya dalam adat Minangkabau, tetapi menukuk dan

viii