adat, dan mengetahui cara menghukum dengan segala persoalannya, serta mengetahui dan mengamalkan yang wajib dalam agama kita, Islam, karena seorang yang telah diangkat menjadi penghulu sudah pasti menempuh jalan yang empat macam ini.
Jalan akhirat:
Untuk mencapai kehidupan di kampung akhirat, seorang penghulu diwajibkan menjalankan tugas dalam menempuh empat jalan untuk sampai kepada kampung akhirat (yaumil makhsar) dengan selamat, yaitu dengan mempergunakan dalil untuk sesuatu yang akan dilaksanakan di dalam adat yang bersumber dari ayat Allah swt., yang tercantum dalam Alquran, karena adat Minangkabau adalah bersendikan syarak.
Begitupun seorang penghulu harus berpedoman hadits Rasulullah saw., baik yang menyangkut dengan hukum yang akan dilaksanakan ataupun segala tindak-tanduk yang akan dilaksanakan dalam tugas sehari-hari.
Setiap tugas yang dilaksanakan dalam memimpin anak-kemenakan hendaklah dilaksanakan dengan penuh iman dan taqwa kepada Allah swt., berdasarkan bahwa setiap pemimpin akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.
Makrifat dengan segala persoalannya penghulu dalam menjalan- kan tugas sudah pasti mengerjakan suruhan dan menghentikan tarangan Allah dan rasul-Nya, berdasarkan kepada: Athiullah waathi'urrasula wauli amri minkum. Artinya, ikut olehmu akan Allah dan rasul dan orang yang memimpinmu.
Kesimpulan:
Seorang penghulu di Minangkabau adalah orang yang menghukum dalam suatu persengketaan dengan berdasarkan kepada hukum Allah lan rasul-Nya, dan bertauhid serta mengerjakan rukun Islam yang ba, karena tidak mungkin seorang penghulu akan berhasil baik dalam pimpinannya sebelum dia lebih dahulu dapat memimpin dirinya sendiri.
- Memeliharo Anak-kemenakan
Haneyuak bapintel, hilang bacari,
yang bakaiek, tabanam basalami,
78