Harta pusaka merupakan suatu unsur yang sangat penting di dalam adat, karena harta pusaka merupakan wilayah (wilayat) tempat anak-kemenakan berkembang dan mencari kehidupan seperti sawah dan ladangnya. Dan wilayah inilah yang merupakan daerah kecil kekuasaan seorang penghulu di Minangkabau, tempat anak-kemenakan berdiam dan berkembang. Penghulu yang hidup dalam wilayah tersebut disebut di Minangkabau orang sebangso, seadat selimbago. Ke dalam wilayah ini tercakup, pandam pekuburan, sawah ladang, labuah jo tapian, korong jo kampuang, rukah dan tanggo, balai dan musajiek. Kalau tidak bandingkan dengan kita Republik Indonesia, hanya scope-nya saja yang berbeda.
Menjual harta pusako Seorang penghulu dilarang menjual pusakanya di dalam hukum adat. karena harta pusaka merupakan hak syarikat di dalam adat. Pada mulanya, membuat negari sawah dan ladang ini dikerjakan bersama oleh nenek moyang dalam suatu pasukan yang sifatnya bertali adat. Membuat sawah dan ladang ini dikerjakan secara bergotong royong (sabarek saringan), dan setelah selesai dibuat bagian menurut adat dengan mengucapakan sumpah tidak boleh dijual, karena menjual harta pusaka akan membawa pengaruh kepada rusaknya wilayah dalam suatu lingkungan kepenghuluan. Kalau wilayah telah berkurang, berarti berkurang pulalah tanah tempat tinggal anak-keinenakan. Selain itu, juga mengakibatkan suku (kampung) berpindah ke kampuang lain sehingga membawa kepada kekeliruan dalam keturunan. Dan pasti suku yang bersangkutan akan hapus atau berpindah, yang berarti Pula bangsa akan hilang. Sama halnya dengan mempertahankan sebagian dari wilayah kita, Indonesia. Justru itu harta pusaka di Minangkabau dilarang berpindah ke suku lain di dalam suatu nagarı Pepatah mengatakan:
Harato penghulu salakuak.
Harato rajo saantakan,
Manah jan baranjak, banso jan pupuich.
Hartao jan dijua, digadaikan.
Menggadaikan harta pusaka: Gadai yang sebenarnya dilarang juga di Minangkabau, tetapi sewaktu waktu dibolehkan, yaitu yang fungsinya sodal. Akan tetapi, gadai