berpindah kepada lingkungan cupak/payuang selain dari keturunan yang tiga ninik ini. Dan dalam lingkungan cupak dan payuang Dt. Bandoro Kayo yang berasal dari keturunan nenek yang tiga orang inilah yang disebut "soko dapek disokoi, pusako dipusakoi". Artinya gelar pusakanya dapat digantikan, dan harta pusakanya boleh dipakai. Tidak dibolehkan berpindah kepada lain keturunan, kecuali kalau keturunan ini telah punah. Pepatah mengatakan:
Soko tatap, pusako beranjak.
Artinya, soko (gelar pusaka) tidak dapat berpindah dari lingkungan cupak (keturunan yang asli) kecuali harta pusakanya.
Ini pun diatur oleh adat, Kalau keturunan tersebut telah punah (habis), maka harta pusaka akan berpindah kepada tali menurut adat. Nan batampok nan bajangka, nan baheto. Gelar pusaka tidak dapat digantikan kecuali oleh warieh nan kabuliah dan warieh batali darah menurut garis ibu.
Warieh nan kabuliah. Nenek yang bergelar Dt. Bandaro Kayo yang kita sebutkan, salah seorang dari yang tiga orang itu pindah ke negeri yang berdekatan (membuat negeri baru). Kemudian nenek yang berpindah ini berkembang biak pula dan telah merupakan dua lingkungan, tetapi berasal dari satu cupak adat Dt. Bandaro Kayo. Maka lingkungan yang pindah (membuat negeri baru ini) disebutkan di dalam adat warieh nan kabuliah atau warieh nasab (bertali darah) jaga dari soko Dt. Bandaro Kayo. Maka sifatnya sama. Gelar dapat digantikannya, dan harta pusaka dapat dipusakai oleh lingkungan yang berpindah ini. Dan lingkungan yang kedua ini (warieh nan kabuliah) boleh memakai atau mendirikan gelar yang sama, yaitu Dt. Bandaro Kayo, karena keturunan ini juga telah mempunyai syarat bernagari.
Gelar pusaka dan harta pusaka dapat dipakai timbal balik, bila salah satu dari lingkungan tersebut habis atau punah, tanpa memindahkan pusaka dati satu negeri ke negeri yang kedua. Ini diatur dalam hukum adat secara tersendiri.
- Warieh sabab, ialah: Soko tak dapek disokoi, pusako buliah dipusakai, dicaliak kato dibandiang hukum. Basiang di nan tumbuah, manimbang ateh nan ado, jatuah kapado warieh badan. Warieh badan terbagi tiga.
115