Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/142

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

kandung, hanya bedanya gelar soko tidak dapat digantikan, kecuali harta pusaka.

Kesimpulan: Waris di Minangkabau berbeda dengan waris menurut agama Islam, tetapi juga berbeda tentang apa yang diwarisi. Waris di dalam adat Mingangkabau adalah menurut keturunan ibu (matrilinial) sedangkan menurut agama Islam adalah menurut keturunan si bapak (matriachaat). Bedanya waris di Minangkabau hanya tentang harta pusaka tinggi dan gelar pusaka yang turun-temurun. Tetapi tentang harta pencarian si bapak (harta rendah), dalam hukum adat juga turun kepada si anak, seperti kata pepatah: Anak dipangku kamanakan dibimbiang. Anak dipangku dengan harta pencarian, karena tanggung jawab sibapak langsung kepada Tuhan Allah swt. Dan kemenakan dibimbiang dengan harta pusaka tinggi, karena yang akan memangku kemenakan ini ada pula yang bertanggung jawab, yaitu bapaknya pula. Harta pencarian dibagi menurut hukum faraidh, dan tidak boleh diambil oleh kemenakan, kecuali telah diberikan oleh mamaknya dengan ridha.

Tentang warieh nasab (bertali darah) di Minangkabau, yang jadi pokok ialah satu lingkungan yang satu keturunan (satu nenek) dahulunya. Begitupun warieh nan kabuliah (balahan asli) dari bebe- rapa nenek yang satu ibu (keturunan) maka ia akan dapat bertimbal balik. Umpamanya kalau habis dipangkal boleh dijeput ke ujung un- tuk menggantikan gelar pusaka. Atau kalau habis di ujung boleh dijeput ke pangkal dengan tidak mempengaruhi jalannya adat dalam pengangkatan gelar pusaka. Karena orang ini pada hakikatnya adalah orang yang satu keturunan (bertali darah).

Dalam pengangkatan seseorang yang akan menggantikan gelar pusaka ini, yang menjadi syarat utama adalah sepakat ahli waris yang disebut bertali darah. Asal saja yang akan dipilih ini dalam lingkung- an cupak adat yang kita sebutkan menjabat gelar penghulu yang telah kita terangkan sebelum ini dalam syarat untuk menjadi penghulu.

Kalau terjadi pengangkatan penghulu yang tidak tepat menurut aturan dalam waris bertali darah yang telah kita sebutkan, yang dila- kukan secara disadari atau disengaja mengambinghitamkan persoalan karena sesuatunya, maka sudah pasti mengubah kata kebenaran,

artinya memahat tidak tentang baris. Tentu saja hal ini akan memba-