umpamanya gelar khatib, adat, bilai adat, imam adat manti adat, dan sebagainya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pusako dipusakoi nama harato bagi seorang Datuk. Sako disokoi nama pangkat bagi Datuk (diterima turun-temurun), menurut keturunan garis ibu. Sangsoko pakai-mamakai bagi Datuk, boleh berpindah atas kata sepakat, tetapi dalam lingkaran alut dan patut juga.
Sifat Membangun Soko (Gelar Pusaka)
Terjadi berdirinya gelar pusaka di Minangkabau disebabkan oleh lima macam persoalan, yaitu:
- Hidup bakarilahan,
- Mati batungkek budi,
- Bapuntang di tanah tasirah/gadang di pakuburan,
- Gadang manyusu atau gadang manyimpang (basiba langan, baju padi sarumpun disibak duo),
- Mambuek kato nan baru.
Hidup bakarilahan, ialah di dalam peraturan adat gelar pusaka ini dapat dan dibolehkan diserahkan semasa hidupnya kepada kemenakannya/cucu yang patut untuk menggantikan menurut waris asli. Dalam istilah adat biasa juga disebut manglipah. Terjadinya hal ini ialah bisa seorang penghulu telah tua, kondisinya tak mengizinkan, terganggu kesehatannya, sehingga tidak mampu menjalankan tugas kepenghuluan. Maka penghulu itu dibolehkan menyerahkan gelamnya semasa hidupnya kepada waris yang patut. Tetapi hal ini tergantung juga pelaksanaannya kepada kata mufakat. Maka berdirilah soko pada orang yang akan menggantikan soko yang baru (yang akan menerima khalifah)
Kata adat:
Lurahlah dalam, bukiek lah tinggi,
Jalan tak tatampuah, labuah tak taturuik,
Moko terjadi hiduik bakarilahan.
119