Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/145

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

Hidup bakarilahan ini dilakukan juga menurut prosedur yang berlaku pada adat setempat, dan diwajibkan berjanjang naik batonggo turun.

Bulek di rumah, dibawa ka halaman,
Bulek di halaman, dibawo ka suku,
Bulek di suku dibawo ka nagari.

Artinya perpindahan gelar dari penghulu yang tua kepada yang muda
itu dengan tujuan agar segala sesuatu yang berhubungan dengan
pimpinan adat dalam lingkungan soko (gelar) yang digantikan
berpindah kepada yang baru (yang menerima khalifah). Maka dengan
ini resmilah gelar penghulu dipangku oleh yang menerima khalifah
gelar tersebut sesudah:

Adat diisi limbago dituang,
Tanduak ditaman digiang dilapah,
Darah dikacau, duduak samo randah tagak samo tinggi.

Mati batungkek budi. Bila seorang penghulu meninggal dunia kemudian
gelar itu disepakati oleh ahli waris digantikannya/dijunjungnya oleh
salah seorang hali waris. Bila gelar ini diresmikan menurut tata cara
adat yang berlaku, maka dinamakan mati batungkek budi (batungkek
batang budi).

Rapuntang di tanah sirah/gadang di pakuburan. Bila seorang penghulu
meninggal, maka pada hari meninggalnya itu, setelah mayat ditanam-
kan, pada waktu itu juga diresmikan kepada umum orang yang akan
menggantikan gelar tersebut, såmpai peresmian menurut adat dilaku-
kan nantinya. Peresmian di pekuburan ini disebut bapuntang di ta-
nah sirah/gadang di pakuburan.

Cadang manyusu atau gadang manyimpang. Hal ini terjadi dalam
lingkungan keluarga yang sangat besar jumlahnya. Untuk kelancaran
pekerjaan dalam pimpinan anak-kemenakan, ditanam seorang
penghulu yang gelarnya hampir serupa dengan yang asli, umpamanya
D. Bandoro ditambah dengan Dt. Bandoro Hitam, dan sebagainya.
Akan tetapi, persoalan tugas yang penting terletak pada penghulu
yang pertama, dan yang baru ini memegang fungsi pimpinan ke da-
lam lingkungan kaum itu sendiri. Untuk urusan ke luar adalah pada
tangan penghulu yang pertama. Syarat untuk berlakunya ini bergan-
tung kepada kata mufakat dengan penghulu-penghulu yang sekali
adat dalam pesukuan, dan dibenarkan oleh penghulu yang setali adat

120