Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/147

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

kepada adat negari setempat-setempat. Akan tetapi, dalam, pokok adat yang disebut dalam pepatah adalah sama, baik di Budi Caniago, ataupun di Koto Peliang, yaitu:

Adat diisi limbago dituang, Tanduang ditanam dagiang dilapah, Darah samo dikacau.

Sifat Soko (Gelar Pusaka)

Sifat gelar pusaka itu di empat macam: 1. Dipakai, 2. Dilipek, 3. Tataruah, 4. tabanam. Dipakai: Gelar pusako yang dipakai adalah sepakat segala waris yang disebut di dalam adat. Bulek aiah ka pambuluah, bulek kato ka mufakat, data balantai papan, licin balantai kuliek, rumah sudah tokok tak babuni, api padam puntuang tak barasok. Dengan melaui bajanjang naik batanggo turun, dari waris nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatagak, diteruskan keputusan ini kepada pesukuan, dan pasukuan meneruskan ke Kerapatan Adat Nagari. Maka hutang oleh Kerapatan Adat Nagari adalah memberikan penilaian atas pesukuan, apakah pemilihan dari kaum yang telah disetujui oleh pesukuan itu telah tepat, yakni meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. "Dan tidak lah ada hak Kerapatan Adat Nagari memberikan keputusan dan menolaknya". Kecuali kalau tidak tepat pada yang dikehendaki menurut adat, maka Kerapatan Adat Nagari mengembalikan kepada pesukuan agar dilakukan penelitian selanjutnya, karena belum terletak suatu pada tempatnya".

Dan kalau pemilihan ini telah disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari berdasarkan surat-surat yang telah ditandatangani oleh ahli waris umpamanya, dan memang telah terletak suatu pada tempatnya, maka Kerapatan Adat Nagari membuat keputusan bahwa gelar yang ber- sangkutan akan diresmikan dan telah disetujui. Dan sekarang tidak ada salahnya kalau dibuat suatu surat keputusan Kerapatan Adat,

agar jangan bertemu kata pepatah:

122