Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/148

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

<poem>

Sudah rumah tokok tak berbunyi,
Api padam putuang tak barasok,
Murai tak bakicau lai,
Rantiang tak ado badatiak lai.

Maka gelar yang demikian dipakai oleh yang bersangkutan dengan jalan meresmikan kepada umum atau dengan jalan memperhelatkan pengangkatan gelar tersebut pada hari yang telah ditentukan.

Dilipek: Satu gelar penghulu yang telah meninggal dunia umpamanya, menjadi hak Kerapatan Adat Nagari untuk menuntut kepada ahli waris atau penghulu pesukuan yang bertali adat, agar gelar yang masih belum digantikan dapat digantikan. Tetapi rupanya setelah diadakan permufakatan oleh ahli waris yang bersangkutan, tidaklah dapat kata sepakat siapa orang yang akan menggantikannya, atau di antara ahli waris berebut tentang gelar itu. Maka adat telah menetapkan gelar itu "dilipek." artinya belum dapat diresmikan. Dan tidaklah ada hak kerapatan mana pun untuk mendirikan gelar itu secara paksa atau dengan cara-cara lain. Hal yang demikian tidaklah dibenarkan oleh adat. Gelar tersebut "dilipek" sampai masanya ahli waris yang bersangkutan mendapat kata sepakat tentang orang yang menggantikan. Biasanya dalam satu nagari tentang malipek gelar pusaka ini dibayar uang pelipatnya, agar ahli waris yang bersangkut- an dapat menyadari pentingnya kata sepakat dalam pengangkatan dan pemilihan gelar pusaka ini.

Tataruah: Artinya ialah putus waris laki-laki, dengan arti waris bertali darah ada, tetapi waris itu hanya perempuan sedang yang akan memangku jabatan adalah laki-laki. Hal ini kadang-kadang terjadi, dan berpuluh tahun baru lahir waris yang laki-laki. Maka selama masa itu istilahnya disebut juga membangkiek tareh tarandam, karena gelar itu telah terputus selama beberapa tahun. Hal ini hndaknya diperlu- kan secara jujur oleh ninik-mamak yang bersangkutan dalam pesukuan itu. Jangan ada hendaknya penghulu yang menghalang-halangi peng- angkatan gelar yang seperti ini, apabila orang yang bersangkutan dari ahli warisnya telah ada yang laki-laki.

Tabanam: Artinya adalah seorang penghulu telah meninggal du- nia sedangkan ahli waris yang bertali darah menurut syarat-syarat yang akan menggantikan gelar itu telah habis (punah). Dalam istilah

adat disebut tabaman, yaitu:

123