kepada adat negari setempat-setempat. Akan tetapi, dalam, pokok adat
yang disebut dalam pepatah adalah sama, baik di Budi Caniago,
ataupun di Koto Peliang, yaitu:
<poem>
Adat diisi limbago dituang
Tanduang ditanam degiang dilapah,
Darah samo dikacau.
Sifat Soko (Gelar Pusaka)
Sifat gelar pusaka itu di empat macam:
1. Dipakai,
2. Dilipek,
3. Tataruah,
4. tabanam.
Dipakai Gelar pusako yang dipakai adalah sepakat segala waris yang
disebut di dalam adat. Bulek aiah ka pambuluah, bulek kato ka
mufakat, data balantai papan, licin balantai kuliek, rumah sudah tokok
tak babuni, api padam puntuang tak barasok. Dengan melaui bajanjang
naik batanggo turun, dari waris nan salingkuang cupak adat, nan
sapayuang sapalagak, diteruskan keputusan ini kepada pesukuan,
dan pasukuan meneruskan ke Kerapatan Adat Nagari. Maka hutang
oleh Kerapatan Adat Nagari adalah memberikan penilaian atas
pesukuan, apakah pemilihan dari kaum yang telah disetujui oleh
pesukuan itu telah tepat, yakni meletakkan segala sesuatu pada
tempatnya. "Dan tidak lah ada hak Kerapatan Adat Nagari memberikan
keputusan dan menolaknya". Kecuali kalau tidak tepat pada yang
dikehendaki menurut adat, maka Kerapatan Adat Nagari
mengembalikan kepada pesukuan agar dilakukan penelitian
selanjutnya, karena belum terletak suatu pada tempatnya".
Dan kalau pemilihan ini telah disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari berdasarkan surat-surat yang telah ditandatangani oleh ahli waris umpamanya, dan memang telah terletak suatu pada tempatnya, maka Kerapatan Adat Nagari membuat keputusan bahwa gelar yang ber- sangkutan akan diresmikan dan telah disetujui. Dan sekarang tidak ada salahnya kalau dibuat suatu surat keputusan Kerapatan Adat,
agar jangan bertemu kata pepatah:
122