diri, rumah gadang ketirisan, rando gadang tak basuami, maiek tabujua tangah rumah. Dan yang menjadi syarat mutlak untuk terlaksananya adalah kata sepakat dengan ahli waris yang bersangkutan dengan pusaka tersebut. Waktu lamanya gadai ini berlaku di tangan si pemegang, di dalam adat telah digariskan, yaitu dua tahun, dan tahun ketiga baru dapat ditebus kembali. Tidaklah dibenarkan penebusan dilakukan dalam masa tersebut, kecuali bila disetujui oleh si pemegang.
Andaikata setelah sampai waktu yang telah ditentukan tidak ditembus lantaran belum adanya kesanggupan si penggadai, maka berlakulah pula hukum adat, yaitu:
- Diperdalam sekadarnya (boleh ditambah uangnya dari yang semula).
- Dialiahkan/dipindahkan gadai itu kepada orang lain,
- Ditembus kembali,
- Kalau tidak ditebus dan tidak pula dialiahkan dan ditambah, diisyaratkan disebut-sebut, bahwa hartanya tergadai.
Pepatah: Gadai basitahu-tahu, dan bapamaciek. Artinya, untuk melakukan gadai ini hendaklah seluruh anggota waris yang bertali darah mengetahuinya, terutama sekali yang telah balig berakal dan laki-laki dan perempuan. Bapamaciek, hendaklah gadai ini diketahui oleh ninik-mamak yang menggadai dan ninik-mamak yang memegang, serta jihad yang empat (pasupadan)
Jual-beli
Jual-beli di Minangkabau hanya dibenarkan oleh adat pada harta rendah, seperti harta pencarian atau beli sendiri di taruko sendiri, dan tidak dibenarkan pada harto pusako tinggi atau harta yang diterima turun-temurun (manah). Jual-beli ini hendaklah mempunyai ijab dan kabul
Kesimpulan
Harta pusaka tidaklah dapat digadaikan tanpa ada syarat yang empat, dan tidaklah dibenarkan untuk dijual walau dengan dalih apapun. Ini hendaklah diingat betul oleh ninik-mamak pemangku adat, jangan
129