Cupak tiruan ini terbagi empat:
1. Pakaian yang amat baik, 2. Perkakas alat pamendan, 3, Pakakeh alat pamainan, 4. Isteri yang amat baik.
Cupak nan piawai: Adalah suatu pekerjaan di dalam masyarakat untuk tercapai kehidupan yang sempurna dan pergaulan yang baik serta kebutuhan hidup yang diridhai oleh Allah swt.
Cupak nan piawai ini terbagi empat macam pula:
i. Batanam nan bapucuak;
2. Mamaliharo nan banyawo, bacupak bagantang;
3. Minum jo makan;
4. Muluik mani baso baiek, mamakai hereang jo gendeng. Kesimpulan:
Cupak usali ialah ukuran peraturan dalam menyelesaikan suatu persengketaan dalam masyarakat yang bertujuan agar dapat tercapai kehendak hukum yang sebenarnya, dan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran (rule of law).
Cupak buatan adalah merupakan pelaksanaan yang sesungguhnya dari adat nan kawi (adat basandi syarak, dan syarak nan lazim); yakni hukum Allah swt, agama Islam, dan supaya terlaksana peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah maupun peraturan adat. Cupak nan balupak, agar tiap yang demikian dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat dengan aturan yang sesungguhnya; untuk menjaga kebu- dayaan yang asli.
Cupuk tiruan: Setiap kehidupan dalam masyarakat harus pula mengiol waktu yang, senggang untuk menghibur kelesuan otak dan jassmani Umpamanya, bersenam, olah raga, kesenian dan sebagainya, dan kesukean lainnya yang diharuskan oleh agama Islam.
Cupak nan piawai ialah memenuhi kebutuhan hidup yang diharus- kan oleh agama agar anggota masyarakat mempunyai suatu penghi- dupan yang, dapat menghasilkan sesuatu untuk kebutuhan hidup se- hari-hari seperti bercocok tanam, beternak, berdagang, jadi pegawai, dan sebgainya.
Dengan demikian seseorang bisa mencapai keperlu- an hidup untuk kepentingan jasmani dan sebagainya.
145