Umpamanya saksi, bainah, keterangan, syahadah, dakwa dan jawab, tuduhan, dan jawaban. Pada tiap kejadian akan dapat ditentukan hu- kum dengan data-data yang kita peroleh, seperti kata pepatah:
Hukum mananti, sangketo mandatang,
Hukum batano satu, cupak batan duo.
Dalam hal ini, adat yang delapan macam yang disebut perjalanan adat tidak telepas dari alur dan patut, meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Kesimpulan:
Perjalanan adat yang delapan macam ini adalah obyek dari peraturan adat Minangkabau, yakni segala pekerjaan yang akan dikerjakan ada peraturannya dalam adat Minangkabau. Keseluruhannya itu telah disaring dan diteliti oleh orang tua kita di Minangkabau, yang tujuannya adalah untuk kebaikan sehingga tercapai dalam masyarakat habungan baik sesama anggota masyarakat dan terjauh persengketaan dan perselisihan, sehingga terwujudlah persatuan dan kesatuan sebagai pokok pangkal dari segala keselamatan. Tetapi kenapa timbul ketimpangan ketimpangan selama ini dalam masyarakat kita, itu disebabkan oleh kita pemangku adat yang secara sadar atau tidak menyalahgunakan tujuan adat itu menurut tujuan semestinya. Kata pepatah
Di mo kain ku baju, diguntiang indaklah sadang,
Lah takanak mangko diungkai,
Di mano magari ka maju, adat sajati nan lah hilang,
Dahan ja rantang nan dipakai.