- Hukum,
- Hakim,
- Qadhi,
- Bana.
Dakwa ialah menurut hak diri atas orang lain pada sisi hakim serta taslim (penyelesaian) pada hakim (dengan perantaraan hakim).
Dakwa pada istilah adat terbagi lima macam:
- Dakwa yang dikenal (makruf),
- Dakwa yang dikejahili (majhul),
- Mendakwa yang sedikit (iqlal),
- Dakwa yang berlawanan (tanakut),
- Dakwa yang dikewahami (mubaham).
Rukun Dakwa
Rukun dakwa ada empat:
- Orang yang mendakwa (muda'i) - penggugat,
- Orang yang terdakwa (muda'alaieh) - tergugat,
- Barang yang disengketakan (muda'abieh),
- Kalimat-kalimat yang nyata (lapaz yang khas).
Rukun adalah kelengkapan yang cukup bagi sahnya suatu pekerjaan. Syarat adalah sesuatu yang tidak dapat tidak bagi rukun.
Pada waktu melakukan tanya-jawab dalam suatu perkara, maka hendaklah dilakukan di hadapan si pendakwa dan si terdakwa, kedu- a-duanya hadir di sisi hakim (di hadapan si hakim). Tidaklah dapat dilakukan suatu penyelesaian dalam suatu perkara kalau salah satu dari terdakwa dan pendakwa tidak hadir.
Lafaz yang khas (kalimat yang terang), dalam menerangkan apa-apa yang disengketakan itu hendaklah jelas tentang:
- Tempatnya,
- Banyaknya,
- Jumlah uang,
- Batas-batasnya,
c. Tahunnya,
155
155