- Siapa dan kepada siapa.
- Tanda-tandanya,
- Bagaimana.
dan minta taslim pada hakim. Taslim ini adalah diucapkan oleh yang mendakwa (muda'i), minta taslim dari tangan si Anu ke tangan hakim dan kemudian ke tangan si pendakwa. Artinya tentang pengakuan perkara ini minta diselesaikan oleh hakim.
Syarat muda'abieh: Barang yang akan didakwakan ada empat macam:
- Hak,
- Milik,
- Suci a'innya (bendanya),
- Bermanfaat,
- Diketahui sungguh-sungguh (ilmu bih).
Hak: Kelengkapan yang cukup yang takluk kepada barang yang patut menjadi milik.
Milik: Barang-barang yang didapat dengan salah satu sebab yang empat yang telah kita terangkan sebelumnya ini.
Suli a'in: Kepunyaan sendiri atau dimiliki dengan salah satu sebab yang empat macam (jangan milik orang lain).
Ilmu bih. Diketahui benar tentang harta, barang-barang, harta atau benda yang akan didakwakan.
Manfaat Barang-barang yang dipersengketakan ini dapat diambil manfaatnya seperti sawah, ladang, rumah dan lain-lain. Tidaklah dinamakan mendakwa kalau tidak termasuk syarat-syarat muda'abieh yang, lima macam itu, artinya dakwa seseorang tidak akan diterima oleh hakup.
Keternium muda'abich, (yang dipersengketakan) ada tiga macam:
- Benda-benda yang tetap seperti sawah, ladang dan sebagainya;
- Barang harang yang berpindah-pindah, seperti rumah, motor, dan lain-lain
- Barang-barang yang sifatnya mata uang, seperti emas, perak, loyang, besi, uang kertas, dan sebagainya.
Penerbit daken. Timbulnya suatu dakwa tentang suatu barang atau benda perti, sawah, lalang, dan sebagainya itu tentu ada beberapa
156