- Karena disebabkan hak miliknya,
- Karena iqrar seseorang atas kepunyaannya,
- Karena laus.
Disebabkan oleh hak milik, karena adanya hak milik kita terhadap orang lain, maka tejadilah dakwa.
Disebabkan oleh iqrar, karena seseorang yang iqrar atau mengata- kan bahwa barang-barang atau harta kita ada padanya disebabkan tergadai atau diperdapat lantaran hilang dan sebagainya. Dan tidaklah dimaksud dengan iqrar ini barang yang telah sah dijualbelikan.
Disebabkan karena laus yaitu kurenah (hal) yang jatuh pada membenarkan kata si Muda'i.
Laus ada dua macam:
- Laus darah, umpamanya seseorang yang kembali berlumur darah, orang yang mati terguling karena mati ditikam, orang yang kem- bali di tempat itu didakwa, maka dinamakan laus darah.
- Laus kato, ialah seperti kata adat: Kato hiduik kato mati, kato hiduik hiduik mati, kato hiduik banyawa hiduik, kato mati bapambunuhan.
Kato hiduik-hiduik mati itulah kato basiantah.
Kato hiduik bayawa hiduik ialah basuo kato nan dikatokan (terbukti), umpamanya kita mendakwakan lima hal, tanda-tandanya cukup keterangannya tentang apa yang kita dakwakan. Maka ini disebut kato hiduik banyawa hiduik. Semua keterangan kita dalam dakwa itu terbukti.
Kato mati bapambunuh ialah tidak basuo kato nan dikatokan, artinya apa-apa yang kita dakwakan itu tidak dapat dibuktikan salah satu. Umpamanya kita mengatakan bahwa barang itu kita yang punya, dan setelah dimita keterangan, keterangan yang kita berikan itu tidaklah benar. Maka ini disebut kato mati bapambunuhan.
Kato iduik mati ialah ujuang tajongkek pangka tabanam, setiap keterangan yang kita berikan, atau jawaban yang kita berikan dimuka hakim baik-baik, umpama pada kali pertama kita mengatakan ya, dan kemudian pada yang kedua kalinya dalam satu persoalan kita menga-
takan tidak dan sebagainya.
157