Kalikat dakwa (cara mendakwa):
- Dakwa dituduahkan, ialah basasi bakatarangan, kato sah bapasahkan, kato bata bapailat. Artinya seseorang yang mendakwakan dengan cukup saksi dan keterangan.
- Dakwa dicemohkan: Basuriah bak sipasin bajajak bak bakeak, tatukiak jajak mandaki, tasidorong jajak manurun, babaun bak ambacang. Artinya mendakwa seseorang lantaran yang terdakwa adalah yang telah melakukan kejahatan, umpamanya pencuri dan sebagainya. Dalam hukum pidana orang ini buat sementara ditahan sampai ada bukti. Dan kalau bukti tidak ada, orang ini dibebaskan.
- Dakwa ditukehkan, seperti mendakwa orang lalu, umpamanya kita kehilangan, ada orang yang lalu, maka orang ini didakwa, maka disebut disapokan.
- Dakwa ditukehkan, seperti mendakwa melakukan pelanggaran su- sila berbuat jahat, dan agama Islam disebutkan hak qazaf.
Syarat Dakwa
Syarat dakwa ada empat macam:
- Saksi,
- Syahadah,
- Bainah,
- Keterangan.
Saksi ialah yang berdiri sendirinya, dan berdiri dengan tidak dituntut karena dia melihat, memandang, mamaciek, mengetahui sepanjang undang.
Syahadah ialah orang yang berdiri dengan didirikan, sifatnya inelihat, mamacieh, mengetahui pekerjaan kedua orang atau kedua belah pihak sepanjang syarak atau agama Islam.
Buinah ialah tumbuah di lupak nan balupak, tumbuah di sawah basupadan, di rimbo bajilang, dibukiek bakaratau, di ladang nan babatch, tiba dipanang baligundi, sifatnya pakak dan tuli, kareh dan lunak, dan hakikatnyo manusia juo, artinya tanda-tanda untuk batas hak milik seseorang. Kalau di Minangkabau dibuat dengan batu bukit kalau tiha pada batas bukit. Ada juga dengan tanda puding mas, batakuak kayu, dan sebagainya. Ini dibuat oleh orang tua agar yang
mewarisi harta tersebut dapat memegang imamah dan tidak mau
158