Penilaian Hukum
Seorang hakim, bila dua orang berperkara harta dan yang berhubungan dengan perkara adat, akan dapat memberikan penilaian hukum setelah mendengar dakwa dan jawab dari kedua belah pihak, Karena di dalam hukum adat adalah balasan atau jawaban yang menentukan keadaan hukum.
Sebenarnya di dalam adat itu tidaklah dibuat, tetapi telah ada sama sekali dengan pepatah:
Hukum mananti, sangketo mandatang
Artinya, kalau hakim telah dapat mendengar jawaban dan dakwa dari yang bersangkutan dengan segala persoalannya, akan dapatlah dia mulai perkara itu bagaimana duduk yang sebenarnya.
- Kalau bertentangan kata si Muda'i (orang yang mendkawa) dengan keterangan yang disampaikan saksi, maka batallah dakwa.
- Kalau berkebetulan kata si Muda'i (orang yang mendakwa) dengan keterangan saksi, maka sahlah dakwa seseorang.
- Kalau bersalah kata si Muda'i (orang yang mendakwa) mengata kan jumlah delapan sedangkan saksi mengatakan jumlah itu em pat, maka dibenarkan jumlah yang empat, karena empat ini da lam kandungan jumlah yang delapan.
Pembagian Hukum
Hukum dalam adat Minangkabau adalah suatu penyelesaian vang dilakukan oleh hakim dan memutuskan antara dua orang vang bersengketa. Penyelesaian ini dilaksanakan dengan cara yang seadil adilnya, enam dari asalnya, empat dari pecahannya.
Hukum terbagi enam dari asalnya:
- Cupak usali,
- Cupak buatan,
- Kato pusako,
- Kato mufakat,
- Kato dahulu batapati,
- Kato kamudian kato bacari.
161