Sifat hukum ada tiga macam:
- Gaubak diampeh,
- Miang dikikieh,
- Puntuang diabuih.
Penjelasan:
Gabuak diampeh, ialah kusuik disalasaikan, kauruah dijanihi dandam habiah, kasumat putuih, hukum jatuah, sengketo sudah, tak dapek dibanding lai, yaitu hukum perdamaian (hukum ijtihad). Artinya suatu persengketaan yang terjadi dalam lingkungan cupak adat orang yang sebuah payuang, seadat selimbago. Penyelesaian ini sifat hukumnya disebut gabuak diampeh.
Miang dikikie, ialah persengketaan yang timbul antara orang lain, atau yang timbul dalam kekeluargaan yang tidak dapat diambü de- ngan jalan berdamai. Umpamanya kusuik disalasai, karuah dijanihi. hutang dibaia piutang ditarimokan, yaitu hutang berkalah bermanang.
Puntuang diabuil, ialah suatu hukum yang dijatuhkan terhadap kesalahan yang besar di dalam adat. Sifatnya diturunkan dari pangkoknya, dicabuik dari kemuliaannyo, yaitu hukuman buangan. Umpamanya seorang penghulu yang melakukan kesalahan yang paling berat yang tidak dimaafkan lagi.
Kesimpulan:
Dengan tiga macam sifat hukum yang telah kita uraikan secara pendek itu, hendaklah kita berusaha untuk mendapatkan cara seadil-adilnya dalam melaksanakan hukum itu. Dan selalu memperhatian apakah persengketaan yang terjadi, temasuk kusuik apa, karena kusuik di dalam adat itu ada tiga macam:
- Kusuik bulu, sifatnya paruah menyelaseikan. Artinya persengketaan yang terjadi antara anak-kemenakan di bawah payuang atau pesukuan bertali adat. Maka ini haruslah dihukum dan diselesa kan oleh ninik-mamak yang bersangkutan yang semacam in dak menjadi besar karena hal yang demikian akan menghilangkan kewibawaan ninik-mamak yang bersangkutan
- Kusuik banang. Suatu persengketaan yang tidak dapat diselesaikan oleh ninik-mamak yang bersangkutan, maka akan diserahkan
163