Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/195

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah
    pada pihak yang tertinggi dalam persidangan adat dalam satu nagari, dan kusuik ini disebut kusuik banang.
  1. Kusuik sarang tampuo. Adalah persengketaan yang tidak dapat diselesaian dengan bajanjang naik batanggo turun di dalam adat oleh ninik-mamak, setelah melalui usaha yang cukup banyak un- tuk penyelesaian itu, tetapi, tidak berhasil. Maka penyelesaian ini diserahkan kepada pihak yang tinggi lagi, yaitu pengadilan negeri.

Menimbang perkara (mengadilinya) dengan cara:

  1. Ditimbang jo budi baso, artinya hendaklah dengan tidak meninggal- kan raso jo pareso, malu dan sopan, sebagai manusia yang adil dan beradab.
  2. Ditimbang jo harato bando, artinya kita harus memikirkan kerugian yang diderita oleh yang bersangkutan, karena hal ini dapat kita rasakan kepada diri kita sendiri.
  3. Ditimbang jo nyawa badan, artinya ingatlah bahwa setiap hukum yang tidak dilakukan dengan adil menurut agama dan adat akan diberi hukuman nantinya oleh Allah swt.

Ninik mamak terhadap anak-kemenakan yang bersangktuan hendaklah memberikan kesadaran agar jangan perkara yang dihadapi dijadikan pekara yang memutus tali persaudaraan dan keluargaan, atau sampai berlarut-larut, karena hal ini akan merusak ekonomi anak-kemenakan yang bersangkutan. Sedapat mungkin janganlah menjadi perkara, supaya anak-kemenakan itu menyadari demikian sehingga mau menerima hukum dengan cara perdamaian.

Itulah tugas utama bagi ninik-mamak dalam masyarakat adat. Dalam membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah sengketa, berusahalah sebanyak mungkin agar sengketa-sengketa itu dapat diselesikan dalam lingkungan yang bersangkutan.

Sifat hukum jatuh

  1. Diteruna,
  2. Ditalangkan,
  3. Dibanding.

Dara Kedua belah pihak dapat menerima apa putusan yang diambil

chini mamak dalam suatu penyelesaian.

164