-
pada pihak yang tertinggi dalam persidangan adat dalam satu
nagari, dan kusuik ini disebut kusuik banang.
- Kusuik sarang tampuo. Adalah persengketaan yang tidak dapat diselesaian dengan bajanjang naik batanggo turun di dalam adat oleh ninik-mamak, setelah melalui usaha yang cukup banyak un- tuk penyelesaian itu, tetapi, tidak berhasil. Maka penyelesaian ini diserahkan kepada pihak yang tinggi lagi, yaitu pengadilan negeri.
Menimbang perkara (mengadilinya) dengan cara:
- Ditimbang jo budi baso, artinya hendaklah dengan tidak meninggal- kan raso jo pareso, malu dan sopan, sebagai manusia yang adil dan beradab.
- Ditimbang jo harato bando, artinya kita harus memikirkan kerugian yang diderita oleh yang bersangkutan, karena hal ini dapat kita rasakan kepada diri kita sendiri.
- Ditimbang jo nyawa badan, artinya ingatlah bahwa setiap hukum yang tidak dilakukan dengan adil menurut agama dan adat akan diberi hukuman nantinya oleh Allah swt.
Ninik mamak terhadap anak-kemenakan yang bersangktuan hendaklah memberikan kesadaran agar jangan perkara yang dihadapi dijadikan pekara yang memutus tali persaudaraan dan keluargaan, atau sampai berlarut-larut, karena hal ini akan merusak ekonomi anak-kemenakan yang bersangkutan. Sedapat mungkin janganlah menjadi perkara, supaya anak-kemenakan itu menyadari demikian sehingga mau menerima hukum dengan cara perdamaian.
Itulah tugas utama bagi ninik-mamak dalam masyarakat adat. Dalam membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah sengketa, berusahalah sebanyak mungkin agar sengketa-sengketa itu dapat diselesikan dalam lingkungan yang bersangkutan.
Sifat hukum jatuh
- Diteruna,
- Ditalangkan,
- Dibanding.
Dara Kedua belah pihak dapat menerima apa putusan yang diambil
chini mamak dalam suatu penyelesaian.
164