↓Laman ko alah sah
Ditalangkai. Salah satu dari hukum yang telah diperoleh diminta agar dapat dikurangi jumlahnya atau digantikan dengan jalan lain, misalnya dengan jalan mengajukan syarat-syarat.
Penjelasan:
Sifat hukum yang tiga macam ini tidaklah dapat dipaksakan, tetapi diserahkan kepada kedua belah pihak, dengan jalan memberikan tangguh selama tiga hari, tujuh hari, atau empat belas hari, guna memikirkan semasak-masaknya tentang keputusan yang diperoleh. Kata pepatah:
Kok manich usah salah lulua,
Pahik nan jangan salah luahkan,
Pikia palito hati, nanang hulu bicaro,
Haniang saribu aka dek saba bana mandatang.
165