Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/199

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

Kemudian hakim pun menyampaikan kewajiban yang harus dipikul oleh kedua belah pihak, seperti ikat tando (pengabek tando), biasanya dinilai dengan uang menurut harga benda/harta yang disengketakan.

Tando adalah suatu bukti bahwa kedua belah pihak akan mema- tuhi segala sesuatu peraturan yang dibuat oleh Kerapatan Adat dalam sidang tersebut selama masa sidang berjalan, dan bersedia untuk dise- lesaikan oleh hakim tentang sengketa yang terjadi.

Ikat tando adalah ongkos yang akan dipergunakan oleh sidang selama berjalan, sekurang-kurangnya untuk biaya sekadarnya bagi ang- gota sidang

Menghendaki jawab, tentunya dari terdakwa, setelah si muda'i melapazkan dakwanya, dan kemudian meminta agar dakwa itu dijawab oleh si terdakwa.

Menentukan sesuatu. Hakim berkewajiban menolak kedua belah pihak kalau diperlukan untuk membicarakan dakwa-jawab yang telah didengarkan atau sidang anggota kerapatan, hakim ketua dan hakim anggota, dan lain-lain, dan menghendaki saksi-saksi kalau diperlu- kan, atau memperjelas duduknya suatu perkara guna mencapai pe- nyelesaian yang adil.

Menghukum. Kewajiban bagi seorang hakim di dalam adat menghukum atau menentukan hukum tentang perkara yang telah disidangkan itu kepada kedua belah pihak, dan untuk meresmikan jatuhnya hukum itu, umpamanya harta ini jatuh kepda si "A" atau si "B" atau kesalahan yang telah dilakukan dan sebagainya, adalah tugas qadhi.

Qadhi bertugas untuk menjatuhkan hukum secara resmi kepada kedua belah pihak yang telah dinyatakan oleh hakim di dalam kepuasan hakim. Qadhi hendaklah orang yang ahli dalam hukum yarak, afat dan juga mengetahui undang-undang

Baa, ortinya benar, lurus, jujur. Dalam adat ialah meletakkan se- satu pada tempatnya. Lawannya adalah tidak benar atau dusta.

Catatan

Asal bana (kebenaran) empat macam:

  1. Dari dali kata Allah artinya kebenaran yang berasal dari kitabullah Alquran dan hadit. Rasulullah;

168