↓Laman ko alah sah
- Dari hadits, kata Rasul telah kita terangkan terdahulu;
- Dari kato pusako, cukup jelas dan terang;
- Dari kato mufakat, cukup jelas dan terang.
Terbit kebenaran:
- Pikie palito hati,
- Nanang hulu bicaro,
- Haniang saribu aka,
- Dek saba bana mandatang.
Penjauhkan kebenaran:
- Karano takut dan malu,
- Karano kasiah sarato sayang,
- Dek labo karano rugi,
- Dek puji sarato sanjuang.
Penghilangkan kebenaran:
- Dek banyak kato-kato,
- Dek kurenah kato-kato,
- Dek simanieh kato,
- Dek lengkeh kato-kato. Kesimpulan: Hendaklah diketahui benar-benar oleh ninik-mamak yang akan menjadi hakim atau ditunjuk oleh Kerapatan Adat, agar mengingat sebab-sebab yang menghilangkan kebenaran yang empat macam itu. Begitupun selalu berhati-hati kepada penyebab jauhnya kebenaran dari seseorang sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai seorang hakim yang seharusnya menurut adat dan agama orang yang selalu dan wajib berlaku adil. Peringatan: Seorang hakim haruslah lebih meyakini bahwa di samping dia menjadi hakim di dunia ini, nanti di akhirat akan dihukum pula oleh Allah swt. Kata syarak: Fattaqu yauman latajzi natsun 'an naf-in syaia wala tukbalu minha syafa'ah walahum yunshorum.
169