Bab I Penghulu Itu Adalah Pengamal Pancasila
Sidang Musyawarah Besar Ninik Mamak Pemangku Adat Se Alam Minangkabau di Padang yang berlangsung tanggal 18 s.d. 19 Maret 1966, telah memutuskan bahwa penghulu/ninik mamak di alam Minangkabau ini adalah abdi Pancasila.
Tentu saja hal ini setelah ditelaah dan didalami begitu rupa mengenai adat yang telah sekian lama dianut dan dicintai oleh masyarakat di Minangkabau, karena ternyata bahwa adat Minangkabau ini, yang kita pusakai dari ninik moyang kita Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, telah menyusun dan mengatur masyarakat di Minangkabau semenjak beberapa abad yang lalu sampai ke waktu diproklamasikan kemerdekaan kita ke dunia sejagat. Kaum adat pun tidak ketinggalan memberikan sumbangsihnya baik moril maupun materil terhadap Pemerintah RI yang baru saja diproklamasikan. Bahkan sampai saat ini kaum adat dengan adatnya yang kuat yang dicapai oleh masyarakat di Minangkabau tetap berbimbingan tangan dengan pemerintah. Setiap kita mungkin bertanya, apakah adat Minangkabau itu sesuai dengan Pancasila, sebagai dasar negara, falsafah hidup bangsa Indonesia (way of life) atau adakah yang bertentangan (berkontradiksi) dengan dasar negara kita itu?
Kemudian, oleh karena perkembangan dan tuntuan zaman serta untuk mengikuti irama dan perjuangan bangsa Indonesia dalam menyelesaikan perjuangannya untuk membina masyarakat adil dan makmur, maka apakah adat Minangkabau itu disesuaikan atau diselaraskan dengan Pancasila?