Sesungguhnya kedua pertanyaan di atas akan dapat kita jawab dengan mudah, bilamana kita berpedoman kepada pepatah adat kita yang berbunyi sebagai berikut.
Kalau dipanjek batang tinggi-tinggi, Basuo pucuak jo silaranyo, Kalau dikali dalam-dalam, Basuolah urek tungang jo isinyo,
Jadi, kalau ada orang yang menyangka, bahwa adat Minangkabau ini bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana fitnah yang pernah dilemparkan oleh Gestapu/PKI bahwa adat Minangkabau ini adalah adat yang menghalang-halangi kemajuan dan bertentangan dengan revolusi dan Pancasila, atau ada juga orang yang menyangka bahwa adat itu harus diselaraskan dengan Pancasila, maka itu semua menunjukkan kedangkalannya tentang adat Minangkabau.
Jika diteliti secara mendalam dan ilmiah, pendapat-pendapat tersebut di atas, jelas tidak ada kebenarannya. Dari itu penelitian-penelitian yang lebih mendalam serta ilmiah nantinya, akan lebih dapat menanggapi dengan pengertian yang luas untuk menjawab segala keraguan-raguan pendapat bagi mereka yang belum memahami sungguh-sungguh akan mutiara adat Minangkabau dengan falsafahnya.
Sebaliknya, Pancasila itu telah mencakup, atau suatu formulasi yang tajam dan mendalam dari pandangan hidup serta segala perasaan yang terkandung dalam kalbu bangsa Indonesia seluruhnya. Dengan perkataan lain, dapat disebutkan bahwa adat Minangkabau itu tidak mungkin akan bertentangan dengan Pancasila, sebagai landasan idiil perjuangan kita.
Untuk pedoman sekilas pandang, marilah kita uraikan secara ringkas unsur-unsur persamaan atau titik persamaan dari pokok-pokok uraian ini, semoga dapat menjadi pegangan kaum adat, lebih-lebih bagi penghulu yang memegang peranan di tengah-tengah masyarakat anak-kemenekannya sebagai sesepuh dalam keluarga dan sebagai abdiPancasila. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusian yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusawaratan / Perwakilan. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2