1. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Adat
Sudah sama kita ketahui menurut sejarah, bahwa dalam kalbu kita bangsa Indonesia yang mendiami beribu-ribu pulau semenjak zaman purbakala, telah tertanam kehidupan yang religius (kepercayaan beragama), walaupun pada waktu itu agamanya masih beraneka seperti animisme, politeisme, dan lain-lain. Maka agama Islam dan Nasrani, seakan-akan telah terjadi secara alamiah konsolidasi dalam bidang keagamaan dan masyarakat Indonesia pada waktu itu, dan termasuk di dalamnya masyarakat Minangkabau yang mendiami daerah bagian barat/tengah Pulau Sumatera sampai ke daerah Jambi dan Riau sekarang ini.
Telah berabad-abad kepercayaan beragama ini berkembang pada bangsa Indonesia, hingga telah menjadi kebutuhan rohani yang mutlak begitupun bagi masyarakat Minangkabau. Walaupun pada mulanya, pada waktu agama Islam masuk ke Minangkabau mendatangkan pertentangan, tetapi dalam masa yang pendek adat dan agama Islam itu dapat bersatu, karena adanya toleransi adat yang mendalam dalam kehidupan adat-istiadat dengan dapatnya menyesuaikan diri dengan perkembangan yang datang karena pepatah adat mengatakan adat nan babulun sintak, indak babuhua mati, dan telah adanya dua badan hukum seperti pepatah camin nan indak kabua, palito nan Indak padam, serta badan-badan hukum syarak yang disebut suluah bendang dalam nagari,
Sebagai bukti sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar titik tumpuan dari adat Minangkabau semenjak masuknya agama Islam ialah kata pepatah:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Adat menurun, syarak manidaki, Adat nan kewi, syarak nan lazim, Syarak mangato, adat munakni, Tuhan bersifat qadim, manusia bersifat kilaf.
Salah kepada Tuhan minta tobat, Salah kepada manusia minta maaf, Kasudahan adat ka balairung, Kasudahan dunia ka akhirat.