Pancasila tetapi adat Minangkabau itu telah sesuai dengan Pancasial, karena pada pokoknya adat Minangkabau bertujuan untuk menuju kepada kemakmuran dan keadilan yang menyeluruh, bekepribadian beketuhanan.
Maka dari itu ninik-mamak dan penghulu-penghulu di Minangkabau ini dapatlah sama-sama menyadari akan kemurnian dari cita-cita adanya kewi itu, lebih-lebih penghulu selaku pemegang adat dalam anak-kemenakannya, dalam masyarakat rumah tangganya. Dan haruslah dimengerti bahwa penghulu-penghulu itu adalah abdi Pancasila yang seharusnya tidak lengah dan tidak lalai dalam menjalankan tugasnya selaku penghulu-penghulu dalam masyarakat nagari-nya.
Penghulu-penghulu selaku abdinya Pancasila dan alat perjuangan adalah pengemban Amanat Penderitaan Rakyat dan bekerja sama dengan ABRI dan pemerintah dalam segala bidang, umpamanya di dalam menjalankan tugas pemerintahan nagari, keamanan serta pembangunan-pembangunan yang segala tindak-tanduknya dan pemikirannya harus ditumpahkan untuk menyelesaikan perjuangan nasional dan konsekuen mempertahankan serta menjaga kemurnian Pancasila dan adatnya, harus satu jiwa dengan tugas pekerjaannya (dedication of life).
Jangan ada sifat-sifat penghulu itu yang akan merugikan kepada perjuangan bangsa dan kemurnian adatnya, begitupun bertindak yang akan bersalahan dan betentangan dengan adat nan kewi, syarak nan lazim, sehingga jangan lantaran kesalahan pribadi nama baik penghulu-penghulu dan kemurnian adatnya menjadi jelek olehnya. Haruslah disadari bahwa penghulu di Minangkabau dibesarkan oleh anak-kemenakannya, didahulukan setapak ditinggikan seranting, adalah untuk memimpin anak-kemenakannya dengan kesepakatan kaum (waris), yang tugasnya adalah untuk memimpin serta kusuik nan kamanyalasaikan, kasuruah nan akan mampajaniah.
"Penghulu itu ibarat kayu gadang di tangah padang
Teks miriang Ureknyo tampek baselo, dahannya tampek bagantuang
Daunnya tampek balinduang, tampek baliaduang kapanasan,
Tampek bataduah kahujanan, batangnyo tampek basanda,
Kapai tampek batanyo, kapulang tampok babarito,
Pusek jalo punipunan ikan, hukumnyo adia katonyo banua."
9