Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/34

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

Minangkabau itu terdiri atas empat jenis, namun satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:

a. adat nan bubuhua mati,
b. adat nan bubuhua senta.

Adat nan bubuhua mati merupakan hukum dasar baik tentang kesatuan-ketentuan pokok dari adat nan diadatkan oleh nenek moyang, maupun tentang aturan-aturan pelaksanaan dari yang disebut adat nan babuhua sentak. Antara kedua macam jenis adat tersebut telihat perbedaan secara tajam dalam ketentuan adat yang disebut pepatah-petitih Minangkabau. Seperti adat nan bubuha mati adalah aturan-aturan adat yang tidak bisa diubah-ubah walau dengan kata mufakat sekalipun. Seperti yang disebutkan dalam pepatah:

Tak lakang dek panch,
taka lapuak dek hujan,
dianjak tak lagua,
dibubuik tak mati,
dibasuah bahabil aia,
dikikih bahabih basi.

Sedangkan adat nan babuhua sentak adalah aturan-aturan yang dibuat dengan kata mufakat oleh pemuka-pemuka adat di Minangkabau di setiap nagari. Sifatnya boleh diubah asal dengan melalui kesepakatan pula. Inilah yang dimaksud oleh pepatah yang berbunyi:
Lain lubuak lain ikan,
lain padang lain belalang.
lain nagari lain adatnyo.

Berdasarkan pepatah adat dinyatakan bahwa adat Minangkabau itu mempunyai aturan yang membedakan secara tajam antara manusia dengan hewan dalam tingkah laku dan perbuatan. Maka jelas adat itu mengatur kehidupan manusia semenjak dari yang sekecil-kecilnya, sampai kepada masalah yang lebih luas dan besar. Aturan adat tentang aturan tingkah laku dan perbuatan yang sekecil-kecilnya misalnya: bagaimana aturan adat tentang duduk, berjalan, berbicara, makan, minum, melihat, memanggil orang tua dan muda, besar dan kecil, dengan berdasarkan kepada elok dek awak katuju dek urang. Sekali-kali

14