Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/44

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah sah

Ketiga bagian daerah ini pada mulanya berasal dari tempat dan daerah yang satu, yang disebut "Darek", yakni dari lereng Gunung Marapi di Nagari Pariangan Padang Panjang (Kesimpulan hasil Seminar Sejarah Adat Minangkabau di Batusangkar tahun 1971). Karena berkembangnya penduduk dan mendesaknya kepentingan hidup berekonomi, maka keluarga demi keluarga dari lereng Gunung Marapi, daerah asal itu, dilaksanakan transmigrasi lokal. Ada yang berpindah mencari daerah baru ke bagian pantai sebelah barat, dan ada pula yang menuju ke arah timur yang disebut dengan Rantau.

Di daerah baru keluarga-keluarga yang pindah dari daerah asal di lereng Marapi itu berkembang dan melakuan pembangunan, terutama dalam meneruka sawah dan ladang serta irigasi (sawah-ladang banda buatan), sekaligus membuat daerah tempat tinggal yang dimulai pula dari bataratak, badusun, bakoto-koto dan banagari, tanpa melupakan hubungan mereka dengan tanah leluhur mereka, yaitu daerah darek.

Dalam setiap daerah yang ditempati oleh keluarga yang berpindah dipakai aturan hidup bermasyarakat seperti yang mereka ketahui secara turun-temurun, dan mereka amalkan di tempat mereka berada, seperti aturan adat Minangkabau dalam bersawah dan berladang, membikin koroang dan kampuang, suku dan nagari. Begitulah sistem yang dipakai dalam mencapai tujuan bersama dengan barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang. Bahkan nama suku tetap serupa, setidaknya mempunyai persamaan dengan suku yang ditinggalkan. Begitupun tentang aturan yang berlaku dalam kepala adat atau kaum, seperti gelar pusaka tinggi.

Walaupun mereka telah berpindah-pindah namun mereka mempunyai hubungan keturunan dan hubungan dengan daerah semula, yang disebut dalam kententuan adat:

Jauah cinto-mancinto,
dakek jalang-manjalang,
jauh mancari suku,
dakek mancari indu.

Itulah sebabnya kalau diteliti secara saksama, banyak sekali di nagari-nagari di Minangkabau gelar pusaka yang sama, mana suku yang sama, bahkan nama nagari yang sama. Begitupun walau telah terbagi dalam beberapa propinsi, namun sistem kemasyaratan tetap memakai sistem matrilinial (basuku bakeh ibu, babangso bakeh bapak).

21