Lompat ke isi

Halaman:Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.pdf/9

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah diujibaco

KATA PENGANTAR

Profesor Bernard Schrieke yang menyelidiki masyarakat Sumatera Barat dalam tahun 1927 mencatat peranan yang semakin menciut dari adat dalam masyarakat Minangkabau karena introduksi sistem ekonomi dan pendidikan kepada penduduk. Beliau mengutip perkataan kontelir Boterhaven den Haan bahwa : "It is a long time since adat was the only known bond to the community." (sudah lama adat bukan lagi merupakan satu-satunya ikatan kemasyarakatan yang ada).

Hamka seorang ulama besar dan ninik-mamak, berkata: "Adat Minangkabau tidak lapuk di hujan dan tidak lekang di panas, perka- taan itu tepat sekali, karena yang tidak lapuk dan tidak lekang di panas ialah batu. Sekarang batu itu sudah berlumut, maka supaya tersimpan dan tetap berharga, kita masukkan dia ke dalam gedung arca (museum), di sana banyak teman batu itu, dalam berbagai ben- tuk." (1946)

Tetapi ucapan-ucapan tersebut segera diikuti oleh kalimat-kalimat sebagai berikut. Schrieke mengatakan: “This society knows no other form of organization than that based on adat. A sound system of government will thus, of course have to reckon with that form, with- out however, accepting it as fixed quantity,” masyarakat Minangkabau hanya mengenal adat sebagai satu-satunya bentuk organisasi kemasyarakatan. Suatu sistem pemerintah yang sehat harus memper- hitungkan bentuk tersebut tanpa menerimanya sebagai sesuatu yang permanen), Hamka berkata: "Di dalam Indonesia baru, meskipun adat lama telah mati, bukanlah berarti kita akan kehilangan adat. Anasir- anasir daripada adat Minangkabau yang baik akan tetap tinggal mendorong semangat kita berjuang menempuh jalan baru."

jelas dari ucapan-ucapan di atas bahwa adat adalah suatu kenya- taan yang hidup dalam masyarakat Minangkabau. Tiap kemajuan ha- rus berpangkal tolak dari kenyataan ini, secara berangsur dan teratur menyesuaikan kenyataan ini kepada ini kepada keinginan, harapan, dan tujuan kita. Keinginan , harapan, dan tujuan ini telah dirumuskan oleh penegak-penegak negara Republik Indonesia dalam kalimat- kalimat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

vii