Tapasuntiang di bungo kambang, ialah mengawini seorang perempuan yang sedang bersuami, atau yang dalam iddah.
Tamandisi di pincuran gadiang, ialah melakukan perkawinan dalam korong kampuang yang dipandang menurut adat, kemenakannya menurut adat Minangkabau. Seperti kawin sakampung, atau melakukan perbuatan jahat dengan anak-kemenakan (muhrim menurut Islam).
Tapanjek di lansek masak, ialah seorang penghulu yang melakukan pencurian, pembunuhan, perampokan, atau dosa besar lainnya.
Takuraung di biliak dalam, ialah melakukan pekerjaan jahat dengan perempuan lain (ajnabiah) dan diketahui oleh orang lain atau tertangkap basah.
Arti gadiang dipiyuah, balang dikikieh, ialah diperhentikan dari jabatannya sebagai penghulu.
Syarat-syarat untuk Menjadi Penghulu
- Balig berakal,
- Berbudi baik,
- Beragama Islam,
- Dipilih oleh ahli waris menurut tali ibu (tali darah menurut adat sepakat ahli waris), nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatagak.
- Mewarisi gelar soko, dan mempunyai harta pusaka,
- Sanggup mengisi adat menuang limbago menurut adat nagari setempat. Badiri penghulu sepakat waris, badiri adat sepakat nagari.
- Pancasilais sejati. Meyakini Pancasila sebagai Dasar Negara
Dan ada juga ditambah syarat-syarat ini menurut adat senagari-nagari yang dibuat dengan kata mufakat. Menurut adat nan taradat di nagari setempat.
Hutang Penghulu (kewajiban Penghulu)
Hutang penghulu (kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang penghulu) di dalam ajaran Adat Minangkabau adalah 4 (empat)
macam Dalam memimpin anak-kemenakan dan masyarakat.
71