Lompat ke isi

Halaman:Rancak Dilabuah.pdf/104

Dari Wikibasurek
↓Laman ko alah diujibaco

yang sekaum dan sekeluarga, baik di dalam yang sepayung, atau di dalam yang seinduk, tidaklah pernah semufakat, bak balam dan ketitiran, sebunyi segaya tidak, menampakkan hebat masing-masing, ke hilir satu ke mudik satu, saling melebihi kepandaian, tidaklah berdiri di yang benar.

Dalam pikiran hati mandeh, tentang perangai seperti itu, dua perkara yang salah, pertama oleh yang memakai, kedua penghulu kurang adil, sebab terhina pada adatnya, martabat sudah jatuh pula. Sebab tidak pernah diajarkan.

Kalau tumbuh silang selisih, kalau duduk hukum perhukuman, berselisih hendak merangkul, bersitegang hendak mendamaikan, bersitegang urat leher, tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan. Kalau pandai anak melakukan, hukum menghukum dalam kampung, baik di dalam yang sepayung, atau di dalam yang seinduk, beruntung betul dunia ini, jadi ibadat kepada Allah, kemenangan di akhirat, disuruh oleh kitab Allah.

Satu hal lagi anak kandung, himbau biasa bersahuti, undangan biasa dihadiri, kalau anak diundang orang, datang panggilan helat orang, makanlah dahulu sedikit, minumlah dulu sedikit, sebab di dalam perhelatan, minum dan makan bertatakrama, duduk berdiri pun diatur, di situ dipakai basa-basi, ereng-gendeng tak boleh tinggal, bersikaplah sopan santun, jangan lupa syarat dan rukun, sirih menyirih dan kempek rokok.

Ketika “sambah manyambah”, jangan lalu lalang saja, mulut manis budinya halus, berkatalah yang benar saja, serta basa dan basinya, melihat ereng gendeng orang, berunding kata di bawah, berkata merendah-rendah, duduk bersela baik-baik, hawa nafsu dipadamkan.

Pengulu duduk dengan adatnya, berbicara tentang adat dan limbago, beserta alur dan patutnya, kalau laut tidak berombak, kalau padang tidak berangin, tetap ilmu dalam dada, pesan guru

93